Minggu, 22 April 2018

Makalah Tantangan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.

Di dalam makalah ini, saya telah berusaha menguraikan sebaik mungkin semua hal yang berkaitan dengan upaya mempertahankan NKRI. 

Akan tetapi, saya menyadari bahwa di dalam makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan yang tentunya mengakibatkan makalah ini masih dikatakan jauh dari sempurna. Maka dari itu, saya harapkan kepada pembaca untuk dapat memakluminya, karena tida ada manusia yang tidak luput dari kesalahan.

 

Maros, 11 Februari 2018

 

Penyusun



Daftar Isi
Kata Pengantar................................................................................i
Daftar Isi..........................................................................................ii

Bab 1 : Pendahuluan

A.  Latar Belakang.......................................................................1

B.  Rumusan Masalah.................................................................1

C.  Tujuan Masalah.....................................................................2

Bab 2 : Pembahasan

A.  Pengertian tantangan.............................................................3

B.  Tantangan yang sering muncul..............................................3

C.  Tantangan Eksternal..............................................................4

D.  Tantangan Internal.................................................................5

E.  Mencegah dan mengatasi tantangan yang akan meruntuhkan NKRI................................................................5

Bab 3 : Penutup

A.  Kesimpulan............................................................................7

B.  Saran.....................................................................................7

Daftar Pustaka................................................................................8


BAB I

Pendahuluan

A.         Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.

Letak wilayah NKRI berada di antara:
•    dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
•    dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.

Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
•    6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), d
an
•    95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).

Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tidak bepenghuni.

Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 km2 di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa.

Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
•  Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
•  Sumatera dengan luas 473.606 km2,
•  Kalimantan dengan luas 539.460 k
m2,
•  Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
•  Papua dengan luas 421.981 km2.

B.         Rumusan Masalah

      1.      Pengertian tantangan

      2.      Tantangan yang sering muncul

      3.      Tantangan Eksternal

      4.      Tantangan Internal

      5.      Mencegah dan mengatasi tantangan yang akan meruntuhkan NKRI

C.         Tujuan Masalah

      1.      Untuk mengetahui pengertian tantangan

      2.      Untuk mengetahui tantangan yang sering muncul

      3.      Untuk mengetahi apa itu tantangan Eksternal

      4.      Untuk mengetahui apa itu tantangan Internal

      5.      Untuk mengetahui cara mencegah dan mengatasi tantangan yang akan meruntuhkan NKRI

 




Bab 2
Pembahasan

A. Pengertian tantangan

Tantangan adalah segala hal atau pun kegatan yang memiliki tujuan atau sifat yang menggugah kemampuan.

B. Tantangan yang sering muncul

Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.

Berdasarkan tantangan di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud

Berbagai tantangan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain:

Tantangan yang berasal dari internal Negara Indonesia;

1) Keanekaragaman budaya Indonesia dan etnis yang ada di Indonesia

2) Berbagai aliran kepercayaan dan agama yang ada di Negara ini

3) Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang dipisahkan oleh selat dan laut.

4) Moral dan kepribadian sebagian masyarakat yang tidak pantas, atau buruk, yang mungkin ingin memecah belah bangsa sendiri akibat keserakahan dan keegoisan.

5) Pendidikan yang rendah, yang menyebabkan penduduk kurang bijaksana dalam menyikapi perbedaan

 

Tantangan yang berasal dari eksternal Negara Indonesia:

1) Globalisasi yang membawa budaya luar masuk ke Indonesia yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

2) Keinginan Negara luar untuk menguasai Indonesia yang dilatarbelakangi berbagai kepentingan

3) Aksi terror melalui perekrutan yang berasal dari penganut kepercayaan radikal.

4) Propaganda asing melalui berbagai media

5) Jaringan pedagang narkoba internasional

C. Tantangan Bangsa Indonesia Secara Eksternal

Tantangan eksternal adalah segala bentuk gangguan yang berasal dari luar negeri yang dapat menggoyahkan kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Faktor tantangan eksternal merupakan faktor yang timbul dari luar negara Indonesia, jika masyarakat Indonesia sendiri tidak menyadarinya, rakyat akan dengan mudah tercerai berai. Berikut adalah macam-macam tantangan eksternal:

1.Tantangan masa depan
-Globalisasi: WTO,ASEAN Comunity,APEC,CAFTA
-masalah lingkungan hidup
-kemajuan teknologi informasi
-konvergensi ilmu dan teknologi
-ekonomi bebasis pengetahuan
-Dll

2. Kompetensi Masa Depan
-kemampuan berkomunikasi
-kemampuan berpikir jernih dan kritis
-kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
-kemampuan menjadiwarga negara yang bertanggung jawab
-Dll

3.Persepsi masyarakat
-terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif
-beban siswa terlalu berat
-kurang bermuatan karakter

4.Perkembangan pengetahuan dan pedagogi
-neurologi
-psikologi
-observation based

5.Fenomena negatif yang mengemuka
-perkelahian remaja
-Narkoba
-korupsi
-plagiarisme
kecurangan dalam ujian (nyontek)
-gejolak sosial

D. Tantangan Bangsa Indonesia Secara Internal 

Tantangan secara internal adalah segala bentuk gangguan yang berasal dari dalam negeri yang dapat menggoyahkan kesatuan dan persatuan NKRI. Gangguan-gangguan itu dapat menghambat pembangunan nasional untuk menghadapi tantangan yang tidak ringan. Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggara pertahanan negara dalam memposisikan tugasnya sebagai insan pertahanan negara yang profesional. Berikut ini adalah macam-macam tantangan internal: 

Potensi kekayaan budaya dan ketidakadilan ekonomi
Gerakan separatisme muncul akibat adanya aspirasi yang tersumbat atau tidak sampai ke pemerintahan pusat, juga tidak adanya keadilan ekonomi dan pembangunan yang merata di beberapa daerah. 

Perpecahan dan disintegrasi
Apabila mengubah NKRI, maka sudah dapat dipastikan akan banyak daerah di Indonesia yang akan memisahkan diri dan mendirikan negara sendiri, tidak semua daerah yang berbeda kultur dan budaya akan bisa menerima konsep baru. 

Pertikaian horizontal
Mengubah NKRI Sama halnya dengan merombak total bangunan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, jika kita tidak berlaku sebagaimana mestinya sebagai bangsa indonesia, Jika kita salah mengurus negara ini, tidak mustahil kita sendiri yang akan menghancurkan negara tercinta.

E.  Mencegah dan mengatasi tantangan yang akan meruntuhkan NKRI

 

o   Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.

o   Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.

o   Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

o   Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

o   Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.

 




Bab 3

PENUTUP

A. Kesimpulan

NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat .

Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara.

Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bias ditempuh dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke dalam Negara Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang ada.

Selain itu, sikap dan perilaku kita juga dapat mencerminkan bahwa kita sedang mempertahankan keutuhan NKRI ini. Salah satunya dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, bukan hanya sekedar memahami saja.

       B. Saran
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memang banyak sekali tantangan yang ingin membelah NKRI, tetapi kita harus memiliki komitmen yang kuat dalam melawan semua tantangan itu. Jangan mau untuk dipecah-belah oleh golongan manapun.




http://www.habibullahurl.com/2015/05/pengertian-ancaman-tantangan-hambatan-gangguan.html

https://brainly.co.id/tugas/9403046

http://nachabu.ilmci.com/6309/08/tantangan-dalam-menjaga-keutuhan-nkri.aspx

http://afrianties.blogspot.co.id/2011/10/pkn-upaya-mempertahankan-nkri.html


http://ahmad-lazuardi.blogspot.co.id/2013/06/makalah-tentang-nkri.html



Baca Juga :
 Makalah Protista
 Makalah Implementasi Iman dan Taqwa
 Makalah Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintah di  Republik Indonesia

Makalah Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintah di Republik Indonesia

Daftar Isi
Daftar Isi................................................................................................i
Kata Pengantar......................................................................................ii
Bab 1 : Pendahuluan
A.  Latar Belakang.............................................................................1
B.   Rumusan Masalah........................................................................1
C.   Tujuan Penelitian.........................................................................1
Bab 2 : Pembahasan
A.  Pemerintahan Daerah...................................................................3
B.   Fungsi dan Kewenangan Pemerintahan Daerah..........................5
C.   Hubungan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.........................................................................................8
Bab 3 : Kesimpulan dan Saran
A.  Kesimpulan................................................................................15
B.   Saran..........................................................................................15
Daftar Pustaka....................................................................................16



Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena nikmat –Nya yang begitu besar akhirnya makalah ini dapat selesai dengan tepat waktu. Shalawat serta salam tetap ditujukan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, nabi yang telah membawa ummatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang.
Makalah yang telah dibuat ini telah disusun dengan sebaik-baiknya, tapi penyusun hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan maka kami dengan terbuka menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Akhir kata, semoga makalah ini memberikan manfaat dan pengetahuan baru kepada para pembaca.
Maros, 17 September 2017

Penyusun


Bab 1
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang sangat luas yang terdiri dari pulau-pulau yang berjumlah ribuan. Setiap pulau memiliki potensi yang dimiliki masing-masing, baik berupa alam dan manusianya.
Negara yang sangat luas ini dipimpin oleh seorang presiden. Presiden memegang tanggung jawab penuh dalam urusan pemerintahan pusat selama masa jabatannya. Tetapi, tidak mungkin seorang presiden dapat mengatur negara indonesia yang memiliki luas 1,905 juta km^2 secara bersamaan.
Oleh karena itu, wilayah Indonesia dibagi menjadi wilayah-wilayah kecil. Wilayah itu dipimpin oleh seorang kepala daerah yang memegang tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberikan asas otonom, yaitu mengatur wilayah sendiri, tetapi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar pemerintah pusat dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik maka pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.    Apa itu pemerintahan daerah?
2.    Apa fungsi pemerintahan daerah?
3.    Bagaimana hubungan antara pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.    Pengertian dan macam-macam pemerintahan daerah.
2.    Fungsi pemerintahan daerah.
3.    Hubungan antara pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.






Bab 2
Pembahasan
A. Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.
Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintahan Daerahberpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
Pemerintah Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
B. Tugas dan Kewenangan Pemerintahan Daerah
Description: http://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2011/11/tugas-dan-kewenagan-pemerintah-daerah-300x187.jpg
Daya tarik terpenting dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah adalah ditetapkannya metode pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah. Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Kepala daerah terpilih, akan memikul tanggung jawab kekuasaaan dengan melandaskan diri pada asas-asas penyelenggaraan negara.
Pasal 20 ayat 1 menegaskan Sembilan asas penyelenggara negara yang terdiri dari;

  1. Asas kepastian hukum.
  2. Asas tertib penyelenggara negara
  3. Asas kepentingan umum.
  4. Asas keterbukaan.
  5. Asas proporsionalitas.
  6. Asas profesionalitas.
  7. Asas akuntablilitas.
  8. Asas efesiensi.
  9. Asas efektivitas..
Asas umum penyelenggara negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepoteisme ditambah asas efesiensi dan asas efektivitas. Dengan demikian penciptaan asas good governance atau penghapusan virus KKN di daerah menjadi target strategis yang  sangat krusial dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan  bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pimpinan daerah.
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelolah kekayaan daerah.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelolah administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
  15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan Perda.
  3. Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
.
Di masa lalu tugas  seorang wakil kepala daerah hanya digariskan secara umum, yaitu membantu tugas kepala daerah, atau menggantikan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.  Oleh karena itu muncul ironi bahwa seorang wakil kepala daerah hanya bertugas sebagai ban serep.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu:
  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.
  2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi.
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
  6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Pasal 26 ayat 2 mengatur ketentuan mengenai pertanggungjawaban tugas seorang wakil kepala daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seperti dirinci di atas, wakil kepala daerah berttanggung jawab kepada kepala daerah. Prosedur seperti itu berarti bahwa tugas-tugas seoarang  wakil kepala daerah berada dalam satu kesatuan yang utuh dan sinergitas dengan tugas-tugas kepala daerah, yang kelak dipertanggungjawabkan bersama kepada DPRD.
Jika kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban  selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daearh sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  7. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
  8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
  10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
  11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.

Selain itu, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan  pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah disampaikan kepada presiden melaui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Walikota satu kali dalam satu tahun.
Laporan tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah.
C. HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities (dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan (capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan prosedur yang ditentukan Pusat.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a.       Hubungan wewenang
b.      Keuangan
c.       Pelayanan umum
d.      Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
A.    Hubungan Wewenang

1.      Pembagian urusan Pemerintahan
Ketentuan hukum yang mengatur lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai penjabaran dari dasar konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
a). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (pemerintah)
b). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
c). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota

2.      Kriteria Pembagian urusan antar Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis.


a). Eksternalitas
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.

b). Akuntabilitas
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.

c). Efisiensi
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.

3.      Urusan Pemerintah yang menjadi urusan pempus
Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi:

a.      Politik luar negeri; mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
b.      Pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c.       Keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya
d.      Yustisi; misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya
e.       Moneter dan fiskal nasional; misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan pempus meliputi :
o   pendidikan;
o   kesehatan;
o   pekerjaan umum
o   pekerjaan umum;
o   perumahan;
o   penataan ruang;
o   perencanaan pembangunan;
o   perhubungan;
o   lingkungan hidup;
o   pertanahan;
o   kependudukan dan catatan sipil;
o   pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o   keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
o   sosial;
o   ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o   koperasi dan usaha kecil dan menengah;
o   penanaman modal;
o   kebudayaan dan pariwisata;
o   kepemudaan dan olah raga;
o   kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
o otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian, dan persandian;
o   pemberdayaan masyarakat dan desa;
o   statistik;
o   kearsipan;
o   perpustakaan;
o   komunikasi dan informatika;
o   pertanian dan ketahanan pangan;
o   kehutanan;
o   energi dan sumber daya mineral;
o   kelautan dan perikanan;
o   perdagangan . . .
o   perdagangan; dan
o   perindustrian.

4.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Dalam menyelenggarakan 6 urusan pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004) Pemerintah :
a)      Menyelenggarakan sendiri
b)      Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau
c)      Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.


Di samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerintah dapat :
a)      Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau
b)      Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah,
c)      atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

5.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

a)      Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib menurut penjelasan UU No.32/2004 artinya suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara seperti perlindungan hak konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
b)      Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpetensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi :
a.         kelautan dan perikanan;
b.        pertanian;
c.         kehutanan;
d.        energi dan sumber daya mineral;
e.         pariwisata;
f.         industri;
g.        perdagangan; dan
h.       ketransmigrasian


Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):

a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapatdilaksanakan oleh kabupaten/kota
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi:
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan;
g.      penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
1.        Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
2.        Hubungan Dalam bidang keuangan
      Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004 meliputi :
a.    Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
b.    pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan
c.    pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah
      Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah meliputi :
a.    bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan. pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b.    pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
c.    pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan
d.   pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.

3.        Hubungan dalam bidang pelayanan umum
      Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi :
a.       kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
b.      pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan
c.       fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
      Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.         pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
b.         kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan pelayanan umum; dan
c.         pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.

4.        Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
      Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
a.         kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b.         bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c.          penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan
           Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.         Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b.         Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan
c.          Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi:

a.       eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b.      pengaturan administratif;
c.       pengaturan tata ruang;
d.      penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e.      ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f.        ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.



Bab 3
Penutup
A.  Kesimpulan
Keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelengaraan pemerintahan sangat penting karena indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas darah-daerah provinsi. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asa otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945. Jadi, pemerintahan daerah berperan sebagai penunjang terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan pusat.
B.  Saran
Setelah membaca dan memahami isi dari makalah ini, diharapkan untuk para pembaca dapat memahami penting suatu pemerintahan daerah. Apabila pemerintahan daerah masing-masing tidak ada maka pemerintahan pusat akan kesusahan untuk mengatur negara yang luas ini yang berdampak pada prekonomian dan kita sendiri yang akan merasakannya. Penyusun menyarankan kepada para pembaca agar dapat menjadi bagian dari pemerintahan daerah atau setidaknya sebagai pelopor untuk memajukan daerahnya dan memajukan Indonesia.



Daftar Pustaka