Daftar Isi
Daftar Isi................................................................................................i
Kata Pengantar......................................................................................ii
Bab 1 : Pendahuluan
A. Latar Belakang.............................................................................1
B. Rumusan
Masalah........................................................................1
C. Tujuan
Penelitian.........................................................................1
Bab 2 : Pembahasan
A. Pemerintahan
Daerah...................................................................3
B. Fungsi dan Kewenangan Pemerintahan Daerah..........................5
C. Hubungan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.........................................................................................8
Bab 3 : Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan................................................................................15
B. Saran..........................................................................................15
Daftar
Pustaka....................................................................................16
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena
nikmat –Nya yang begitu besar akhirnya makalah ini dapat selesai dengan tepat
waktu. Shalawat serta salam tetap ditujukan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW, nabi yang telah membawa ummatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang
terang benderang.
Makalah yang telah dibuat ini telah disusun dengan
sebaik-baiknya, tapi penyusun hanyalah manusia biasa yang tak luput dari
kesalahan maka kami dengan terbuka menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Akhir kata, semoga makalah ini memberikan manfaat dan
pengetahuan baru kepada para pembaca.
Maros, 17 September
2017
Penyusun
Bab 1
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang sangat luas yang terdiri dari pulau-pulau yang
berjumlah ribuan. Setiap pulau memiliki potensi yang dimiliki masing-masing,
baik berupa alam dan manusianya.
Negara yang sangat luas ini dipimpin oleh seorang presiden. Presiden
memegang tanggung jawab penuh dalam urusan pemerintahan pusat selama masa
jabatannya. Tetapi, tidak mungkin seorang presiden dapat mengatur negara
indonesia yang memiliki luas 1,905 juta km^2 secara bersamaan.
Oleh karena itu, wilayah Indonesia dibagi menjadi wilayah-wilayah kecil.
Wilayah itu dipimpin oleh seorang kepala daerah yang memegang tanggung jawab
pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberikan asas otonom, yaitu mengatur
wilayah sendiri, tetapi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Agar pemerintah pusat dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik maka
pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang
penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu pemerintahan daerah?
2. Apa fungsi pemerintahan daerah?
3. Bagaimana hubungan antara pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1. Pengertian dan macam-macam pemerintahan daerah.
2. Fungsi pemerintahan daerah.
3. Hubungan antara pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
Bab 2
Pembahasan
A. Pemerintahan Daerah
Penyelenggara
Pemerintahan
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala
daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam menyelenggarakan
pemerintahan, Pemerintahan Daerahberpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang terdiri atas: kepastian hukum, tertib penyelenggara
negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
Pemerintah Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala
daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut
bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang
wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten
disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil
kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala
daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah
pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung
jawab kepada Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai
hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c).
panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat
kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban.
Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan
tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna
bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama
dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat
kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa
antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi
adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti
bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi
tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya
mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas
yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas;
luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk;
potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat
daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah
mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan
dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD
dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a).
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga
teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan,
kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit
umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris
Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah
kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin
oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota.
B.
Tugas dan Kewenangan Pemerintahan Daerah

Daya
tarik terpenting dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah adalah
ditetapkannya metode pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah. Pasal 24
ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Kepala daerah terpilih, akan memikul tanggung jawab kekuasaaan dengan
melandaskan diri pada asas-asas penyelenggaraan negara.
Pasal 20
ayat 1 menegaskan Sembilan asas penyelenggara negara yang terdiri dari;
- Asas
kepastian hukum.
- Asas
tertib penyelenggara negara
- Asas
kepentingan umum.
- Asas
keterbukaan.
- Asas
proporsionalitas.
- Asas
profesionalitas.
- Asas
akuntablilitas.
- Asas
efesiensi.
- Asas
efektivitas..
Asas
umum penyelenggara negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi,
Korupsi, dan Nepoteisme ditambah asas efesiensi dan asas efektivitas. Dengan
demikian penciptaan asas
good governance atau penghapusan virus
KKN di daerah menjadi target strategis yang sangat krusial dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 19
ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah
dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak
yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah
dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih
pimpinan daerah.
- Mengelola
aparatur daerah.
- Mengelolah
kekayaan daerah.
- Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah.
- Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain
hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas
kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
- Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
- Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan
lingkungan hidup.
- Mengelolah
administrasi kependudukan.
- Melestarikan
nilai sosial budaya.
- Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya.
- Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan
kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan
dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan
secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat
pada peraturan perundang-undangan.
Menurut
Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut:
- Memimpin
penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
- Mengajukan
rancangan Perda.
- Menetapakan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama.
- Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
.
Di masa
lalu tugas seorang wakil kepala daerah hanya digariskan secara umum,
yaitu membantu tugas kepala daerah, atau menggantikan tugas kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan. Oleh karena itu muncul ironi bahwa
seorang wakil kepala daerah hanya bertugas sebagai ban serep.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih
spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala
daerah, yaitu:
- Membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.
- Membantu
kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical
di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil
kepala daerah propinsi.
- Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,
kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintah daerah.
- Melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Pasal 26
ayat 2 mengatur ketentuan mengenai pertanggungjawaban tugas seorang wakil
kepala daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seperti dirinci di atas, wakil
kepala daerah berttanggung jawab kepada kepala daerah. Prosedur seperti itu
berarti bahwa tugas-tugas seoarang wakil kepala daerah berada dalam satu
kesatuan yang utuh dan sinergitas dengan tugas-tugas kepala daerah, yang kelak
dipertanggungjawabkan bersama kepada DPRD.
Jika
kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajiban selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya, maka wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daearh sampai
habis masa jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal
26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Memegang
teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara kesatuan republik Indonesia.
- Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
- Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
- Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Memajukan
dan mengembangkan daya saing daerah.
- Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
- Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
- Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua
perangkat daerah.
- Menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat
paripurna DPRD.
Selain
itu, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Laporan
penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah disampaikan kepada presiden
melaui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur untuk Walikota satu kali dalam satu tahun.
Laporan tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih
lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan
penyelenggaraan pemerintah daerah ini tidak menutup adanya laporan lain baik
atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah.
C.
HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat dilihat dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari
penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah
menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities
(dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab
negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat
menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol
dan pemberdayaan (capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya
secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada tataran
pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya Daerah berwenang
membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang diambil Daerah adalah dalam
batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan
dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan prosedur
yang ditentukan Pusat.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki
hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya.
Hubungan tersebut meliputi:
a.
Hubungan wewenang
b.
Keuangan
c.
Pelayanan umum
d.
Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber
daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
A. Hubungan Wewenang
1.
Pembagian urusan
Pemerintahan
Ketentuan hukum yang
mengatur lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai penjabaran dari
dasar konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang
urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada
hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
a). Urusan pemerintahan
yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (pemerintah)
b). Urusan pemerintahan
yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
c). Urusan pemerintahan
yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
2.
Kriteria Pembagian
urusan antar Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan
pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat
dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara
proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka
disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi
dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai
suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah
yang saling terkait, tergantung dan sinergis.
a). Eksternalitas
Adalah pendekatan dalam
pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang
ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak
yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi
kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan
apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
b). Akuntabilitas
Adalah pendekatan dalam
pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan
yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih
langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan
demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut
kepada masyarakat akan lebih terjamin.
c). Efisiensi
Adalah pendekatan dalam
pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya
(personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan
kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya
apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih
berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah
Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian
urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah
Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdayaguna
dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut
tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus disesuaikan
dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan
pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari
besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang
harus dihadapi. Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa
pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan
yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung
(inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan
memperhatikan cakupan kemanfaatan.
3.
Urusan Pemerintah yang
menjadi urusan pempus
Urusan pemerintahan
terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi
kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi:
a.
Politik luar negeri; mengangkat pejabat
diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga
internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan
negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
b.
Pertahanan; misalnya mendirikan
dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan
negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan
mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan
untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c.
Keamanan; misalnya mendirikan
dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional,
menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau
organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya
d.
Yustisi; misalnya mendirikan
lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan
grasi, amnesti, abolisi, membentuk undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti
undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional,
dan lain sebagainya
e.
Moneter dan fiskal
nasional; misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan
kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara
nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan
kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan pempus meliputi :
o
pendidikan;
o
kesehatan;
o
pekerjaan umum
o
pekerjaan umum;
o
perumahan;
o
penataan ruang;
o
perencanaan
pembangunan;
o
perhubungan;
o
lingkungan hidup;
o
pertanahan;
o
kependudukan dan
catatan sipil;
o
pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak;
o
keluarga berencana dan
keluarga sejahtera;
o
sosial;
o
ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian;
o
koperasi dan usaha
kecil dan menengah;
o
penanaman modal;
o
kebudayaan dan
pariwisata;
o
kepemudaan dan olah
raga;
o
kesatuan bangsa dan
politik dalam negeri;
o otonomi daerah,
pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian,
dan persandian;
o
pemberdayaan masyarakat
dan desa;
o
statistik;
o
kearsipan;
o
perpustakaan;
o
komunikasi dan
informatika;
o
pertanian dan ketahanan
pangan;
o
kehutanan;
o
energi dan sumber daya
mineral;
o
kelautan dan perikanan;
o
perdagangan . . .
o
perdagangan; dan
o
perindustrian.
4.
Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan
Dalam menyelenggarakan
6 urusan pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004) Pemerintah :
a)
Menyelenggarakan sendiri
b)
Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah
atau wakil Pemerintah di daerah atau
c)
Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Di samping itu, penyelenggaraan
di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerintah dapat :
a)
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau
b)
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil
pemerintah,
c)
atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau
pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
5.
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemda
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
a)
Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat
wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara
bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib menurut penjelasan UU
No.32/2004 artinya suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan
pelayanan dasar warga negara seperti perlindungan hak konstitusional,
pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana
lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat,
ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan
pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi
internasional.
b)
Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan daerah provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpetensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan
pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi :
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
pariwisata;
f.
industri;
g.
perdagangan; dan
h. ketransmigrasian
Urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan
sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga
disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan
urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi
umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapatdilaksanakan oleh
kabupaten/kota
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan
yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi
umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
1.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga
pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam
PP No 38 tahun 2007.
2.
Hubungan Dalam bidang keuangan
Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004
meliputi :
a. Pemberian sumber-sumber
keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah;
b. pengalokasian dana
perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan
c. pemberian pinjaman
dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah
Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah meliputi :
a. bagi hasil pajak dan
nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan. pemerintahan daerah
kabupaten/kota;
b. pendanaan urusan
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
c. pembiayaan bersama atas
kerja sama antar daerah; dan
d. pinjaman dan/atau hibah
antar pemerintahan daerah.
3.
Hubungan dalam bidang pelayanan umum
Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi :
a.
kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
b.
pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan
c.
fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan umum.
Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.
pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
b.
kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan pelayanan umum;
dan
c.
pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
4.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
a.
kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak,
budidaya, dan pelestarian;
b.
bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c.
penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan
Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.
Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
menjadi kewenangan daerah;
b.
Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber
daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan
c.
Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya.
Daerah yang memiliki
wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.
Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar
dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan
daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi:
a.
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b.
pengaturan administratif;
c.
pengaturan tata ruang;
d.
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e.
ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f.
ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk
kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24
(dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut
dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2
(dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga)
dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.
Bab 3
Penutup
A. Kesimpulan
Keberadaan pemerintahan
daerah dalam proses penyelengaraan pemerintahan sangat penting karena indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas darah-daerah provinsi.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asa otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945. Jadi, pemerintahan
daerah berperan sebagai penunjang terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan
pusat.
B. Saran
Setelah membaca dan
memahami isi dari makalah ini, diharapkan untuk para pembaca dapat memahami
penting suatu pemerintahan daerah. Apabila pemerintahan daerah masing-masing
tidak ada maka pemerintahan pusat akan kesusahan untuk mengatur negara yang
luas ini yang berdampak pada prekonomian dan kita sendiri yang akan
merasakannya. Penyusun menyarankan kepada para pembaca agar dapat menjadi
bagian dari pemerintahan daerah atau setidaknya sebagai pelopor untuk memajukan
daerahnya dan memajukan Indonesia.
Daftar Pustaka